Pesatnya kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta meluasnya perkembangan infrastruktur informasi global telah mengubah pola dan cara kegiatan yang dilaksanakan di industri, perdagangan, dan pemerintahan serta sosial politik. Perkembangan ekonomi berbasis TIK dan masyarakat informasi (information society) telah memunculkan paradigma baru yang dominan. Kemampuan untuk terlibat secara efektif dalam revolusi TIK akan menentukan masa depan bangsa.
Penerapan dan pengembangan kurikulum Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di sekolah adalah salah satu langkah strategis dalam menyongsong masa depan pendidikan Indonesia.
Kurikulum masa depan TIK bukan sekedar mengikuti trend global melainkan merupakan suatu langkah strategis di dalam upaya meningkatkan akses dan mutu layanan pendidikan kepada masyarakat. Kurikulum TIK masa yang akan datang perlu dikembangkan mengarah pada terwujudnya sistem pendidikan terpadu yang dapat membangun bangsa yang mandiri, dinamis dan maju. Sudah barang tentu semua ini harus diikuti oleh kesiapan seluruh komponen sumber daya manusia baik dalam cara berpikir, orientasi perilaku, kultur, sikap dan sistem nilai yang mendukung pengembangan kurikulum teknologi informasi dan komunikasi untuk kemaslahatan manusia.
Deskripsi Peran Dan Tugas Guru TIK
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, bahwa Guru TIK sebagai guru profesional dalam pelaksanaan kurikulum memiliki peran dan kewajiban sebagai berikut:
1. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyiapkan, mendistribusikan, menyajikan, menginformasikan serta memanfaatkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran.
2. memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah;
3. memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menerapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen sekolah berbasis TIK.
Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan. Guru TIK melaksanakan bimbingan TIK kepada:
1. Peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk:
a. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
b. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar;
2. Sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk:
a. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
b. persiapan pembelajaran;
c. proses pembelajaran;
d. penilaian pembelajaran; dan
e. pelaporan hasil belajar;
3. Tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 dan Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru TIK dan KKPI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Dikdas dan Direktorat Jenderal Dikmen tahun 2014, dalam pelaksanaan tugas, guru TIK harus memenuhi beban kerja sebagai berikut :
1.
Beban kerja guru TIK paling sedikit melaksanakan pembimbingan untuk 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan. Pelaksanaan beban kerja guru TIK diatur secara terprogram. Mekanismenya adalah bahwa dalam memberikan pembimbingan dilakukan untuk setiap peserta didik, minimal 5 (lima) kali pertemuan setiap semester secara klasikal/kelompok, dan melaksanakan pembimbingan individual pada hari kerja dengan jadwal yang diatur oleh guru dan sekolah.
2.
Guru TIK memberikan fasilitasi bagi guru dan tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK secara terprogram, dengan ketentuan minimal 2 (dua) kali pertemuan setiap semester, secara klasikal/kelompok dan melakukan fasilitasi individual pada hari kerja berdasarkan kesepakatan dengan teman guru dan tenaga administrasi.
Terimakasih anda telah membaca artikel tentang PERAN DAN TUGAS GURU TIK DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013. Jika ingin menduplikasi artikel ini diharapkan anda untuk mencantumkan link https://rakhmanriadi.blogspot.com/2015/07/peran-dan-tugas-guru-tik-dalam.html. Terimakasih atas perhatiannya.